TINDAK TUTUR DALAM DIALOG INDONESIA LAWYERS CLUB

Mangatur Sinaga

Abstract


Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tindak tutur dalam Indonesia Lawyers Club yangbelum dideskripsikan secara tuntas. Tayangan Indonesia Lawyers Club yang menjadi objek penelitianyakni Hukum untuk Kaum Sendal Jepit (HKSJ), Setelah Angie, Anas Dibidik (SAAD), dan AngieOh Angie (AA Tujuan penelitian ini ialah untuk mendeskripsikan bentuk tututran lokusi, ilokusi,perlokusi, serta maksim yang terdapat di dalam tindak tutur dalam ketiga tayangan tersebut. Penelitianini menggunakan metode dekriptif . berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, maka dapat diambilkesimpulan bahwa Hukum untuk Kaum Sendal Jepit (HKSJ), Setelah Angie, Anas Dibidik (SAAD),dan Angie Oh Angie (AA) diperoleh delapan tindak lokusi, dua puluh tiga tindak ilokusi, dan enamtindak perlokusi di dalam Hukum untuk Kaum Sendal Jepit (HKSJ). Di dalam Setelah Angie, AnasDibidik (SAAD), tindak lokusi berjumlah lima, tindak ilokusi berjumlah tigapuluh satu, dan tindakperlokusi empat. Di dalam Angie Oh Angie (AA) terdapat tindak lokusi berjumlah sembilan, tindakilokusi berjumlah dua puluh Sembilan, dan tindak perlokusi berjumlah lima. Di dalam tindak tuturilokusi didapati enam maksim yakni maksim kebijaksanaan, maksim kedermawanan, maksimpenghargaan atau pujian, maksim kesederhanaan atau kerendahan hati, maksim kecocokan ataukesepakatan, dan maksim kesimpatian. Sementara itu di dalam tindak tutur perlokusi terdapat limamaksim yakni maksim kebijaksanaan, maksim kedermawanan, maksim penghargaan atau pujian,maksim kesederhanaan atau kerendahan hati, dan maksim kecocokan atau kesepakatan.

Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.